by owner | Sep 20, 2018 | Blog
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menerapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Berdasarkan dokumen PP 24/2018 yang diterima Kompas.com pada Kamis (5/7/2018), disebutkan cara mendaftar kegiatan berusaha pertama-tama dengan mengakses laman OSS di oss.go.id. Laman ini belum aktif karena masih menunggu peluncuran oleh Presiden Joko Widodo yang rencananya dilaksanakan dalam pekan ini
Namun sebagai gambaran, nantinya di laman tersebut pelaku usaha yang adalah perseorangan akan diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berikut dengan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran PT, yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata.
Pelaku usaha juga diminta untuk menyertakan dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum. Langkah berikutnya, jika pelaku usaha belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka OSS akan memproses pemberian NPWP terlebih dahulu.
Setelah NPWP selesai, OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha. NIB dikeluarkan dalam bentuk 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.
Nantinya, NIB akan berfungsi sebagai identitas berusaha dan dapat digunakan pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Termasuk saat harus memenuhi persyaratan lain untuk izin usaha dan izin komersial atau operasional.
NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah menerima NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara bagi pelaku usaha yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing, akan diarahkan untuk mengajukan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di dalam laman OSS.
Pelaku usaha yang telah dapat izin usaha melalui OSS bisa melakukan pengadaan tanah, perubahan luas lahan, pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya, pengadaan peralatan atau sarana, pengadaan sumber daya manusia, penyelesaian sertifikasi atau kelaikan, pelayanan uji coba produksi, serta pelaksanaan produksi.
Sebagai catatan tambahan, bagi pelaku usaha yang belum menyelesaikan amdal dan atau rencana teknis bangunan gedung, belum dapat melakukan pembangunan bangunan gedung.
Kami Legalyn Indonesia merupakan Local Brand bergerak dalam bidang layanan pengurusan legalitas (Legal Business Service) pendirian PT, CV, serta PKP dan juga kami menyediakan virtual office, serviced office bagi Anda yang terkendala di wilayah domisili perusahaan. Segera konsultasikan kepada kami, feel free for consultation.
by owner | Sep 3, 2018 | Blog
Legalyn Indonesia, Jakarta. Belakangan konsep virtual office mulai banyak diminati oleh perusahaan, terutama bagi mereka perusahaan startup yang baru merintis bisnis.
Virtual office adalah sebuah kantor dimana para penyewa hanya memiliki alamat saja. Namun tidak memiliki ruangan secara fisik pada kantor tersebut.
Namun perusahaan penyedia virtual office akan memberikan fasilitas yang bisa Anda gunakan jika memang menginginkannya seperti nomor telepon khusus, ruang rapat yang bisa digunakan di waktu tertentu dan beberapa keperluan lainnya.
Nah, Bagi Anda yang ingin menggunakan virtual office, berikut ini adalah tips memilih virtual office seperti :
Fasilitas
Jangan lupa untuk melihat fasilitas yang ditawarkan oleh penyedia jasa virtual office. Pilihlah virtual office yang menyiapkan segala fasilitas yang lengkap seperti notifikasi pesan telepon, call center, akses internet, menerima surat dan memindai surat.
Anda juga harus melihat apakah virtual office tersebut menyediakan layanan resepsionis profesional khusus untuk menjawab panggilan telepon dengan nama perusahaan Anda.
Syarat & Ketentuan Menyewa yang Jelas
Sebelum memutuskan untuk menyewa, sudah seharusnya Anda mempelajari dengan seksama perihal syarat dan ketentuan dari pihak penyedia virtual office.
Contohnya seperti proses korespondensi antara penyedia jasa dengan konsumen, pelajari juga paketan yang ditawarkan karena jangan sampai nanti dikemudian hari Anda akan dikenakan biaya tambahan.
Harga
Jangan lupa untuk membandingkan harga sewa yang ditawarkan oleh penyedia jasa virtual office.
Saat ini, untuk harga pasar menyewa virtual office di Jakarta berkisar antara Rp 202.000 – Rp. 1.124.000 setiap bulan, tergantung dari fasilitas yang diinginkan dan kebutuhan Anda.
Kami Legalyn Indonesia merupakan Local Brand bergerak dalam bidang layanan pengurusan legalitas (Legal Business Service) pendirian PT, CV, serta PKP dan juga kami menyediakan virtual office, serviced office bagi Anda yang terkendala di wilayah domisili perusahaan. Segera konsultasikan kepada kami, feel free for consultation.
by owner | Jul 13, 2018 | Blog
katadata.co.id “Pemimpin di daerah siap tidak pelaksanaannya, kalau cuma di pusat saja tidak ada gunanya sistem OSS,” kata Wakil Ketua Kadin Shinta Kamdani.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional, Shinta Kamdani menyatakan pihaknya akan mengawal pelaksanaan sistem Online Single Submission (OSS) atau perizinan terintegrasi secara elektronik. Sistem yang telah resmi berlaku di seluruh Indonesia tersebut bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah perizinan usaha. (more…)
by owner | Jul 10, 2018 | Blog
Merdeka.com – Pemprov DKI Jakarta meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di Jalan HR. Rasuna Said Kav. C-22, Jakarta Selatan, Kamis (12/10). Keberadaan MPP diharapkan memberikan kemudahan pelayanan terpadu satu pintu untuk masyarakat.
Pendirian MPP merupakan program Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017. (more…)
Recent Comments