katadata.co.id “Pemimpin di daerah siap tidak pelaksanaannya, kalau cuma di pusat saja tidak ada gunanya sistem OSS,” kata Wakil Ketua Kadin Shinta Kamdani.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional, Shinta Kamdani menyatakan pihaknya akan mengawal pelaksanaan sistem Online Single Submission (OSS) atau perizinan terintegrasi secara elektronik. Sistem yang telah resmi berlaku di seluruh Indonesia tersebut bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah perizinan usaha.Menurut dia, pihaknya akan menyiapkan evaluasi dari sisi positif maupun negatif atas sistem tersebut. “Secepatnya kami akan berikan masukan kepada pemerintah,” kata dia, Senin (9/7). Selama enam bulan ini, sistem tersebut berada di bawah pengelolaan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sebelum diserahkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Rencananya, Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga bakal mengirimkan petugas ke Kemenko Perekonomian untuk mempelajari penggunaan OSS. Nantinya, petugas tersebut akan membantu pelaku usaha untuk menguasai sistem yang dimaksud.

Shinta menjelaskan, pelaku usaha berkomitmen untuk menjadi alat penyebaran informasi di daerah guna mendukung berlakunya sistem tersebut. Ia pun berharap para pemimpin di daerah siap melaksanakan sistem yang dimaksud. “Pemimpin di daerah siap tidak pelaksanaannya, kalau cuma di pusat saja tidak ada gunanya sistem OSS,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman menyatakan pemerintah perlu waspada dengan kelancaran perizinan usaha lantaran sistem OSS masih dalam masa transisi untuk dikelola BKPM.

“BKPM belum siap dan sedang masa transisi. Sementara itu, Kemenko Perekonomian tidak operasional. Sehingga butuh dukungan semua kementerian, mudah-mudahan lancar selama enam bulan,” kata dia.

Ia pun menyatakan dukungannya terhadap OSS. Sebab, dengan sistem tersebut, perizinan bakal semakin ringkas lantaran kementerian/lembaga ataupun Pemda tidak perlu meminta dokumen berulang-ulang dari pelaku usaha/investor untuk memproses berbagai izin.

Pemerintah resmi meluncurkan sistem OSS pada Senin (9/7). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan, lewat sistem ini, investor dapat mengurus izin usaha secara online dari mana pun dan kapan pun.

Pengurusan izin usaha secara online ini bisa dimanfaatkan investor baik yang berstatus perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV), koperasi, maupun perseorangan untuk perizinan usaha kecil dan menengah (UKM).

Lewat sistem OSS, Darmin menyebut izin usaha bisa langsung didapat investor dalam waktu singkat. “Izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam,” kata dia.

Kecanggihan lainnya yaitu investor dapat mengetahui insentif fiskal yang akan diperoleh, seperti tax holiday, tax allowance, dan Pajak Penghasilan (PPh) 0,5% untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). ”Semua ini akan masuk ke dalam sistem sehingga investor tidak hanya mendapat izin tapi juga informasi insentif,” ucapnya.

Adapun layanan OSS tersedia secara cloud di http://oss.go.id dan disebut-sebut akan tersedia juga dalam bentuk aplikasi di ponsel pintar (smartphone) berbasis android/iOS.

Kami Legalyn Indonesia merupakan Local Brand bergerak dalam bidang layanan pengurusan legalitas (Legal Business Service) pendirian PT, CV, serta PKP dan juga kami menyediakan virtual office, serviced office bagi Anda yang terkendala di wilayah domisili perusahaan. Segera konsultasikan kepada kami, feel free for consultation.